BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Salah satu
keputusan yang terkait erat dengan pemilihan negara tujuan pemasaran adalah
keputusan mengenai cara melakukan operasi di pasar global, yaitu melakukan
ekspor, menegosiasikan kesepakatan waralaba (franchaise)
atau lisensi, membentuk usaha patungan (joint
venture), atau melakukan investasi langsung di negara lain dengan membuka wholly owned subsidiaries. Sekalipun
pemilihan pasar dan mode of entry
merupakan keputusan terpisah, karakteristik negara spesifik dan strategis
memasuki pasar dan ekspansi pasar berpengaruh signifikan terhadap pemilihan
mode of entry.
Karakteristik negara seperti ukuran pasar, tingkat
pertumbuhan, stabilitas politik, risiko lingkungan (environment risk), kondisi operasi, dan infrastruktur mempengeruhi
kesediaan manajemen untuk memberikan komitmen sumber daya pada negara atau
pasar tertentu dan mode of entry. Misalnya, perusahaan kecil biasanya lebih
baik melakukan ekspor atau lisensi. Manajemen bisa membatasi komitmen sumber
daya pada negara-negara yang risiko politiknya besar atau infrastukturnya parah
dengan cara memberikan lisensi atau membentuk usaha patungan dengan mitra
bisnis lokal. Selain itu, jika manajemen bekeinginan memasuki sejumlah negara
secaara cepat, sementara sumber daya dan waktu yang dibutuhkan untuk melakukan
investasi langsung sangat terbatas, maka lisensi atau usaha patungan menjadi
pilihan yang realistis dan strategis.
Karakteristik produk, sifat permintaan, dan hambatan dagang, serta tujuan
manajemen juga berpengaruh pada keputusan pemilihan mode of entry. Contohnya,
produk bernilai rendah namun dalam jumlah besar (bulky) menuntut produksi yang dekat dengan pasar karena biaya
pengangkutannya relatif besar (meskipun biaya tersebut bisa diimbangi dengan
skala ekonomis produksi). Tarif maupun hambatan dagang lainnya bisa mendorong
pemilihan mode of entry yang memungkinkan produksi atau perakitan di negara
tujuan pemasaran. Selain itu, sasaran manajemen dan tujuan ekspansi
mempengaruhi komitmen sumber daya pada pasar global dan minat untuk menjalin
kontrak kerja sama dengan organisasi lain. Globalisasi ekonomi
meningkatkan jalinan kerja sama antara pelaku ekonomi di berbagai kawasan.
Bersaing dan saling mematikan makin lama makin ditinggalkan. Kerja sama dalam
bentuk alliasnsi akan membawa banyak manfaat bagi perusahaan. Untuk bersaing
dalam arena global, siapapun tidak dapat menanggung biaya tetap yang sedemikian
besar. Biaya dan resiko untuk mendirikan jaringan distribusi, logistic,
manufaktur, penjualan, dan litbang di setiap pasar di seluruh dunia akan
menjadi sangat besar bila ditanggung sendiri. Selain itu, dibutuhkan waktu
untuk mambangun keahlian karyawan sendiri dan membina hubungan baik dengan pemasok.
Pada gilirannya akan diperlukan mitra bisnis (partner) dan hal tersebut akan
meningkatkan mekanisme keuntungan.
Terdapat 3 jenis cara untuk menjalankan strategi
aliansi dan hingga sekarang lazim digunakan oleh perusahaan yaitu akuisisi,
merger, dan joint venture yang akan dibahas lebih detail dalam makalah yang
kami susun ini. Ketiga cara tersebut memiliki resiko, kelebihan serta
kekurangan masing masing.
B. Rumusan
Masalah
Adapun yang rumusan masalah yang dibahas adalah
sebagai berikut.
1.
Bagaimana
proses Lisensi, investasi dan strategi aliansi dilaksanakan ?
2.
Apa
kelemahan dan kelebihan dari Lisensi, investasi dan strategi aliansi ?
C. Tujuan
Penulisan
Adapun tujuan penulisan ini adalah sebagai
berikut.
1.
Untuk mengetahui bagaimana proses Lisensi,
investasi dan strategi aliansi dilaksanakan.
2.
Untuk
mengetahui kelemahan dan kelebihan dari
Lisensi, investasi dan strategi aliansi.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Lisensi
Lisensi merupakan bentuk pemberian izin oleh pemilik
lisensi kepada penerima lisensi untuk memamfaatkan atau menggunakan (bukan
mengalihkan hak) suatu kekayaan intelektual yang dipunyai pemilik lisensi
berdasarkan syarat-syarat tertentu dalam jangka waktu tertentu yang umumnya
disertai dengan imbalan berupa royalti.
Terdapat
dua bentuk lisensi :
a.
Kontrak
manufaktur merupakan pengaturan kontaktual dimana perusahaan multinasional
akan membayar biaya pada suatu produsen lokal untuk memanufaktur produk dengan
cap dagang perusahaan internasional.
Keuntungan
: lebih cepat diterima dipasar yang ingin dituju, dengan biaya yang lebih murah
Kekurangan
: masyarakat dapat ikut campur dalam mengkritik dan mengawasi perusahaan
b. Waralaba kontrak dimana salah satu
pihak diberikan hak untuk memanfaatkan atau menggunakan hak atas usaha yang
dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang
ditetapkan dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa. Contoh
perusahaan waralaba : mcD, kfc, pizza hut
Lisensi merupakan pilihan yang tepat apabila perusahaan memiliki hak cipta
tertentu, seperti teknologi proses atau produk yang telah dipatenkan, merek
dagang, atau nama merek, yang bisa dimanfaatkan dalam skala internasional tanpa
harus mencurahkan banyak sumber daya untuk operasi internasional. Dalam
kesepakatan lisensi, perusahaan memberikan hak untuk memanfaatkan teknologi,
merek dagang, atau nama merek yang dipatenkan kepada licensee dengan mendapatkan pembayaran royalti. Umumnya royalti
tersebut ditentukan berdasarkan persentase dari penjualan sesuai kesepakatan.
Lisensi memungkinkan perusahan untuk mendapat manfaat dari penjualan
internasional dengan memanfaatkan proprietary
assets yang dimiliki dengan komitmen sumber daya dan resiko yang minimal.
Namun, kesepakatan semacam ini hanya memberikan hasil (returns) terbatas. Selain itu, pengembangan pasar juga terbatas jika
licensee tidak mencurahkan perhatian
yang memadai atau tidak memiliki sumber daya untuk mengembangkan pasar secara
optimal.
Risiko lisensi bisa digambarkan dengan jelas melalui pengalaman PepsiCo dan
Xerox. PepsiCo menjual hak lisensi kepada Perrier, perusahaan air mineral
perancis, untuk membotolkan dan mendistribusikan merek-mereknya di Perancis.
Namun, Perrier kalah bersaing dengan pesaing utamanya (Badoit dan Evian) di hypermarket dan pasar swalayan karena
kedua saluran distribusi ini ternyata mendominasi kekuatan dalam distribusi
minuman. Pepsi kehilangan banyak pangsa pasar dan akhirnya memutuskan
kontraknya dengan Perrier. Xerox melakukan kesalahan serupa yang lebih
mengenaskan saat memutuskan untuk memberi hak eksklusif yang berlaku
selama-lamanya pada organisasi Rank di Inggris untuk memasarkan semua produk yang
bernaung di bawah hak paten Xerox di pasar-pasar di luar Amerika. Rank/Xerox
gagal memanfaatkan kesempatan tersebut dan hanya mengembangkan beberapa pasar
di Eropa, tetapi gagal dikawasan lainnya. Akibatnya, Xerox harus membeli
kembali hak lisensinya dengan nilai jutaan dolar.
Lisensi juga bisa menghambat entry pasar berikutnya oleh licensor. Meskipun perusahaan membatasi
janka waktu kesepakatan lisensi, sangatlah sukat memasuki pasar jika kontrak
berakhir. Mantan Licensee bisa menjadi pesaing potensial. Lagipula, perusahaan
masih harus memulai lagi pengumpulan informasi mengenai pasar, menjalin kontak,
dan membangun saluran distribusi. Selain itu, dalam beberapa kasus Licensee
berhenti membayar royalty dan perusahaan sulit melacak penjualan yang royaltynya
masih harus dibayar.
Dewasa ini banyak produk yang dilisensikan dalam skala internasional,
misalnya merek dagar Piere Cardin dan Laura Ashley ; karakter kartun (seperti
Donald duck, micky mouse, winnie the pooh, Plinstones, dll) ; tim olahraga
ternama (contohnya MU, Juventus, La Lakers, San Antoniu spurs dll). Sekalipun
mendatangkan uang dalam jumlah besar tindakan seperti itu juga beresiko,
terutama bila merek dagangnya digunakan untuk produk-produk yang tidak memenuhi
standar kualitas atau reliabilitas, atau jika strategi pemasarannya tidak
tepat. Itu bisa merusak reputasi dan nilai merek dagang bersangkutan.
Contohnya, nilai nama designer Coty merosot drastis setelah parfum yang dijual
dengan namanya dipasarkan melalui saluran distribusi masal termasuk toko obat
dan discount stores.
Konsekuensinya, seperti halnya kontrak
manufacturing, licensor harus selalu memantau aktifitas licensee dan melakukan
pengan dalian kualitas dan finansial secara ketat guna menjamin bahwa licensee
memenuhi standar yang telah disepakati bersama.
-
Persyaratan dalam perjanjian lisensi
Membuat konsep perjanjian lisensi merupakan hal yang
cukup penting. Jika syarat-syarat dari lisensi tidak dinegosiasikan dan
disetujui oleh pihak-pihak, hukum akan menyikapi (atau menganggap) bahwa
pihak-pihak tadi tidak membuat persyaratan apapun dalam perjanjian mereka.
Sebagai contoh:
·
kecuali suatu
perjanjian lisensi secara eksplisit menyatakan lisensi tersebut eksklusif,
hukum seringkali menganggap bahwa lisensi-lisensi tersebut adalah non-eksklusif.
·
seorang pemegang
lisensi HKI dianggap mendapatkan semua hak-hak kepemilikan atas HKI selama
jangka waktu yang diperjanjikan.
·
kecuali perjanjian
lisensi menentukan suatu jangka waktu (misalnya, satu tahun), hukum akan
menyimpulkan jangka waktu yang pantas, yang tentunya bervariasi untuk
kasus-kasus tertentu.
·
kecuali perjanjian
lisensi menentukan tanggal akhir perjanjian (atau jelas mengenai, berapa kali
perjanjian dapat diperpanjang dan untuk berapa lama), hukum akan menganggap
bahwa perjanjian lisensi tersebut secara otomatis bisa diperpanjang. Bahkan,
jika ada sengketa tentang pemutusan perjanjian hukum akan menyikapi masa
pemberitahuan yang panjang (misalnya, 3 bulan sampai 2 tahun) sebelum
perjanjian tersebut diakhiri secara hukum.
Keuntungan-keuntungan perjanjian lisensi bagi pemberi
lisensi dan penerima lisensi adalah sebagai berikut:
Keuntungan bagi
pemberi lisensi:
Ø
Lisensi dapat
membantu perusahaan sebagai pemilik lisensi yang tidak dapat membuat produk
atau tidak ingin terlibat dalam pembuatan produk dengan mempercayakan pada
kapasitas produksi, distribusi outlet, pengetahuan dan manajemen lokal yang
lebih baik dan keahlian lain dari satu atau lebih partner sebagai penerima
lisensi.
Ø
Lisensi memungkinkan
pemilik lisensi mempertahankan kepemilikan kekayaan intelektual dalam hal
teknologi dan memperoleh keuntungan ekonomi, biasanya dalam bentuk pendapatan
royalti.
Ø
Lisensi juga dapat
membantu perusahaan (pemilik lisensi) untuk mengkomersialisasi teknologinya
atau mengembangkan operasinya saat ini ke dalam pasar-pasar yang baru secara
lebih efektif dan dengan kemudahan yang lebih besar daripada dilakukan sendiri.
Ø
Lisensi dapat
digunakan untuk mendapatkan akses ke pasar-pasar yang baru yang sebelumnya
tidak dapat diakses. Penerima lisensi setuju untuk membuat semua penyesuaian
yang diperlukan untuk masuk ke pasar asing, seperti terjemahan label dan
instruksi; modifikasi barang-barang sehingga sesuai dengan undang-undang dan
peraturan lokal; dan penyesuaian dalam pemasaran. Biasanya, penerima lisensi
akan bertanggung jawab penuh untuk produksi lokal, lokalisasi, logistik dan
distribusi.
Ø
Perjanjian lisensi
dapat juga memberikan sarana untuk mengubah pelanggar atau kompetitor menjadi
sekutu atau partner dengan menghindari atau menyelesaikan proses pengadilan,
yang mungkin mendapatkan hasil yang tidak pasti atau mungkin memakan biaya
dan/atau waktu.
Keuntungan bagi
penerima lisensi:
Ø
Perusahaan sebagai
penerima lisensi dapat mencapai pasar lebih cepat dengan teknologi inovatif
karena perjanjian lisensi memberikan akses ke teknologi.
Ø
Perusahaan yang
tidak mempunyai sumber daya untuk melakukan riset sendiri dan perkembangannya
dapat, melalui lisensi, memperoleh akses ke kemajuan-kemajuan teknis yang
diperlukan untuk menyediakan produk-produk baru atau yang lebih unggul.
Ø
Terdapat
kesempatan-kesempatan menerima lisensi yang, ketika dipasangkan dengan
portfolio teknologi perusahaan yang sekarang, dapat menciptakan produk-produk,
layanan dan kesempatan pasar yang baru.
Kerugian bagi
pemberi lisensi:
Pemberi lisensi
kadang-kadang dapat menghasilkan keuntungan investasi yang lebih besar daripada
menjalankan melalui perjanjian lisensi.
Penerima lisensi
dapat menjadi pesaing dari pemberi lisensi terutama jika diberikan hak untuk
beroperasi dalam wilayah yang sama. Penerima lisensi dapat “menggerogoti”
penjualan dari pemberi lisensi yang menyebabkan pemberi lisensi kurang
mendapatkan royalti . Penerima lisensi sebaiknya efektif atau mendapatkan pasar
lebih cepat daripada pemberi lisensi karena mempunyai biaya pengembangan yang
lebih sedikit atau lebih efisien.
Perjanjian lisensi
dapat menjadi tidak menguntungkan ketika teknologi tersebut tidak didefinisikan
dengan jelas atau tidak lengkap. Dalam kasus demikian pemberi lisensi
diharapkan utuk melanjutkan kerja pengembangan dengan biaya yang besar untuk
memuaskan penerima lisensi.
Pemberi lisensi
dapat menjadi bergantung secara kritis pada keahlian, kemampuan dan sumber daya
dari penerima lisensi untuk menghasilkan keuntungan.
Kerugian bagi
penerima lisensi:
Penerima lisensi
kemungkinan telah membuat komitmen keuangan untuk suatu teknologi yang tidak
“siap” untuk dieksploitasi secara komersial, atau yang harus diubah untuk
memenuhi kebutuhan bisnis penerima lisensi.
Suatu lisensi
teknologi dapat menambah pengeluaran ke produk yang tidak didukung oleh pasar
untuk produk itu. Tidak masalah untuk menambahkan teknologi baru, tetapi hanya
jika biayanya ditanggung pasar dalam hal harga yang dapat ditagih.
Berbagai teknologi yang ditambahkan ke suatu produk dapat menghasilkan produk
yang kaya dengan teknologi yaitu terlalu mahal untuk dipasarkan.
Perusahaan-perusahaan
yang bergantung pada teknologi yang dilisensikan dapat menjadi terlalu
tergantung secara teknologi, yang pada akhirnya dapat menjadi hambatan terhadap
ekspansi masa depan mereka atau kemampuan mereka untuk menyesuikan, merubah
atau menyempurnakan produk-produk mereka untuk pasar-pasar yang berbeda.
2.2.
Investasi
Investasi
merupakan bentuk kegiatan bisnis internasional yang mana memungkinkan sebuah
perusahaan untuk memproduksi, menjual, dan bersaing secara lokal di pasar
utama.
Contoh : honda
membangun pabrik perakitan senilai $550 juta di Greensburg, Indiana.
Jenis- jenis
investasi :
·
Join
venture merupakan kerjasama antara dua atau lebih perusahaan untuk menyelenggarakan
usaha bersama dalam jangka waktu tertentu. Dalam join venture kedua perusahaan
saling berbagi, sumberdaya, risiko, dan pengetahuan.
Kelemahan dari
join venture : perusahaan ikut
menanggung resiko yang ditimbulkan oleh partner usahanya, berpotensi terjadinya
konflik
Contoh : GM
(united stated) danToyota (jepang)
·
Investasi
saham ekuitas atau kepemilikan penuh merupakan cara memasuki pasar dengan
melakukan investasi saham besama pelaku bisnis yang lain. Jika saham yang di
investasikan kurang dari 50% maka disebut saham minoritas, jika saham yang di
investasikan lebih dari 50% maka disebut saham mayoritas, dan jika kepemilikan
saham 100% (invetasi greenfield) disebut kepemilikan penuh, besar kecilnya
saham mempengaruhi otoritas dan keuntungan yang didapat. Contoh kepemilikan
saham 100% adalah perusahaan Roche yang meng akuisisi Genetch.
Setelah perusahaan mendapatkan pengalaman luar
negeri melalui ekspor atau perizinan, waktu sering datang ketika eksekutif
menginginkan bentuk yang lebih luas partisipasi tertentu, keinginan untuk
memiliki kepemilikan sebagian atau penuh dari operasi luar negeri dapat
mendorong keputusan untuk berinvestasi. Investasi asing langsung (FDI) angka
mencerminkan arus investasi dari dalam negeri sebagai perusahaan berinvestasi
di atau mengakuisisi pabrik, peralatan, atau aset lainnya. Investasi asing
langsung memungkinkan perusahaan untuk memproduksi, menjual, dan bersaing
secara lokal di pasar utama.
Berbagai masalah dan kesulitan dalam
mengelola usaha patungan dan tipe-tipe kesepakatan kontraktual lainnya
mendorong perusahaan untuk melakukan investasi langsung, sejauh itu
diperbolehkan dan perusahaan memiliki sumber daya untuk merealisasikannya.
Selain memberikan kendali penuh terhadap atas produksi dan pemasaran, operasi
cabang juga mengeliminasi kemungkinan konflik kepentingan dan masalah-masalah
manajemen yang muncul contract manufacturing,
lisensi atau usaha patungan. Semua laba yang diperoleh dari wholly-owned subsidiaries menjadi milik
perusahaan sepenuhnya. Selain itu, perusahaan bisa mencurahkan usaha maksimum
untuk mengembangkan pasar sesuai dengan arah yang diinginkan, mempromosikan
merek-merek internasional, atau mengembangkan produk baru yang memanfaatkan
keterampilan dan sumber daya perusahaan dari negara tujuan pemasaran lainnya.
Perusahaan memiliki dua pilihan dalam pengembangan operasi cabang, yaitu
mengakusisi perusahaan yang sudah ada atau membangun sendiri operasi dari awal (greefield plant).
2.3 Strategi Aliansi
Aliansi dapat
diterjemahkan sebagai persekutuan.Dalam bisnis, aliansi diartikan persekutuan
antara dua perusahaan atau lebih.Strategi aliansi adalah suatu kegiatan dimana
pihak yang berkepentingan memiliki suatu interest di masa yang akan datang,
maka dengan menyumbangkan sumber daya dan keunggulan kompetitif yang dimiliki
pada hal baru akan menghasilkan suatu nilai baru. Menurut Czinkota, Ronkainen,
dan Moffet mengatakan bahwa aliansi merupakan hubungan partnership baik formal maupun informal antara dua
perusahaa atau lebih untuk tujuan bisnis.
Sebagai contoh, Kodak dan Fuji bekerjasama dengan tiga peusahaan pembuat
kamera untuk membuat catridgefilm baru.Kolaborasi
tersebut memungkinkan Kodak dan Fuji berbagi biaya pengembangan, dan mencegah
perang iklan jika kedua peusahaan tersebut meluncurkan catridge yang berbeda (Suharto, 2009).Tujuan utama dari strategi
ini adalah memungkinkan suatu perusahaan/ group untuk mencapai tujuan tertentu
yang tidak dapat dicapai dengan usaha sendiri (Dicken, 1992).
Menurut Kanter terdapat tiga syarat dalam melaksanakan strategi
aliansi, yaitu :
1. Kemampuan
(Capability)
Kanter (1994:98) menyatakan
bahwa kemampuan masing – masing perusahaan harus benar – benar menjadi
pertimbangan dalam melakukan aliansi. Misalnya sebuah perusahaan mempunyai
kemampuan di bidang teknologi, untuk meningkatkan keunggulan kompetitif maka
perusahaan ini membutuhkan perusahaan lain yang mempunyai kemampuan di bidang
marketing sehingga aliansi daapat terwujud.
2. Keserasian
(Compability)
Kanter (1994:101) menyatakan
bahwa factor keserasian meliputi philosophy,
legacy, strategi dan keinginan antar partner. Hal ini didorong adanya kenyataan bahwa
sebuah aliansi yang berhasil tidak berarti friksi,tetapi yang penting memiliki
kemampuan untuk mengatasi dan menyelesaikan friksi tersebut secara bersama
–sama.
3. Kelengkapan
(complementary)
Kanter (1994:98) menyatakan
kelengkapan dapat menghubungkan perusahaan – perusahaan yang menghasilkan
produk yang berbeda dalam bentuk strategi aliansi.Complementary ini sering diwujudkan dalam hubungan kolaborasi yang
disebut value chain partnership
seperti costumer – supplier relationship.
Dari prasyarat tersebut
menunjukkan bahwa untuk keberhasilan suatu aliansi dibutuhkan kesediaan memberi
dan menerima dari pihak-pihak yang beraliansi, yang menjadi tantangan bisnis
saat ini dan mendatang adalah seberapa besar toleransi yang dapat diberikan
kepada pihak
luar untuk mengendalikan
bisnis bersama. Karenanya proses aliansi sering terhambat karena adanya
perbedaan budaya antar perusahaan yang beraliansi.
Berkaitan
dengan budaya antar perusahaan ada tiga faktor yang harus dipenuhi agar
strategi aliansi berhasil yaitu :
1. Masing-masing
pihak harus mempunyai budaya yang kuat.
2. Agar
bisa membangun corporate image satu sama lain harus saling mengisi.
3. Berkaitan
dengan core competence, dimana perusahaan mengarahkanpenguasaannya
kepada hal-hal yang bersifat keunggulan kompetitif, maka budaya harusdipersatukan.
A. Proses Pengembangan Aliansi
Dalam membangun suatu aliansi perlu melalui beberapa tahap – tahap di
bawah ini.
1. Identifikasi
misi dan tujuan perusahaan dalam mempersiapkan suatu strategi yang tepat.
2. Mencari
dan menemukan rekan yang sesuai dengan visi, misi dan tujuan perusahaan.
3. Melakukan
negosiasi, dalam hal ini mengemukakan rencana dan harapan yang ingin dicapai
dalam aliansi. Proses pada tahap ini dikenal dengan istilah 8 I yaitu :
1) Individual Exelence, dimana masing-masing
pihak mempunyai nilai tertentu yang dapat disumbangkan dalam kerja sama ini.
2) Importance,
kesamaan sasaran ini cocok dengan sasaran strategik dari pihak lain,
sehingga pada masing-masing pihak ingi agar strategi ini dapat berjalan.
3) Interdependence,
adanya ketergantungan dari pihak-pihak yang bersangkutan.
4) Investment,
pihak-pihak sating menginvestasikan sesuatu untuk menunjukkan kesungguhan
dalam berbisnis.
5) Information,
bersedia saling bertukar informasi yang dibutuhkan untuk menunjang
kesuksesan.
6) Integration, dalam masalah operasional
sehingga dapat bekerja dengan lebih lancar.
7) Institutionalization, hubungan dari
pihak-pihak telah disahkan secara formal sehingga ada kejelasan dalam tanggung
jawab maupun pengambilan keputusan.
8) Integrity,
masing-masing pihak saling menghormati sehingga keparcayaan dapat
diperdalam.
4. Dibuat
Memorandum Of Understanding (MOU) untuk memberikan outline mengenai
strategic fit, cara operasional, pengaturan sumber daya manusia sampai
kepada objektif (three dimension fit) dan tujuan akan dicapai.
5. Realisasi
dari MOU berupa antara lain membuat struktur baru, fungsi-fungsi baru, dasar
hukum, sistem organisasi dan rencana-rencana operasional untuk mengatur kerja
tim.
6. Penandatanganan
kontrak secara legal dari masing-masing pihak.
Selain
langkah-langkah, untuk memperlancar proses strategi aliansi pada tahap rencana
operasional perlu dibina personal relationship
terutama untuk manajer operasional, juga operational integration untuk melihat
apakah sarana pendukung di masing-masing pihak dapat digunakan dengan baik.
Selain itu perlu diperhatikan perbedaan operasional dari masing-masing pihak
yang didasarkan dari budaya perusahaan, industri maupun lokasinya.
B. Kelebihan dan Kelemahan Strategi Aliansi
Strategi aliansi ada dasarnya memiliki beberapa keuntungan, yaitu :
1. Sinergi,
terjadi sebagai hasil penggabungan kekuatan dari masing – masing perusahaan.
2. Mempercepat
system operasi.
3. Resiko
yang ditanggung bersama.
4. Transfer
teknologi diantara perusahaan.
5. Memasuki
pasar perusahaan lain tanpa perlu mengeluarkan banyak biaya untuk bersaig.
6. Memperluas
jangkauan pasar dengan saluran distribusi baru.
7. Memudahkan
penyesuaian terhadap perubahan teknologi baru dengan adanya akses dalam
informasi bidang engineering dan
pemasaran yang semakin luas.
Sedangkan kelemahan
strategi aliansi (biasanya karena kesalahan manajemen) yang seting terjadi :
1. Asset
/ milik perusahaan digunakan perusahaan rekan untuk kepentinganperusahaannya
sendiri, karena perusahaan tidak menjaga dengan baik.
2. Ada
pihak yang tiak mau tahu tentang masalah operasi padahal efektivitas operasi
kegiatan aliansi tergantung pada manajer operasional, yang lebih parah jika CEO
tidak mengetahui bagaimana proses operasional dari suatu aliansi.
3. Sulit
menemukan rekan usaha yang paling sesuai dan dapat dipercaya.
C. Joint Venture
Joint venture merupakan perusahaan baru yang didirikan atas dasar
kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri. Adapun ciri – ciri
joint venture diantaranya :
a) Merupakan
perusahaanbaru yangdidirikan bersama oleh beberapa perusahaan .
b) Modal
terdiri dari pengetahuan dan modal yang disediakan para pendiri.
c) Joint
venture antara perusahaan asing dengan modal nasional harus berbentuk Perseroan
Terbatas (M.Fuad, 2006).
Tak jarang, dua atau lebih perusahaan yang menjadi sponsor tersebut
membentuk sebuah organisasi terpisah dan menjadi pemilik ekuitas bersama dalam
entitas yang baru itu. Jenis hubungan kerja sama (coorperative arrangement) yang lain meliputi kemitraan penelitian
dan pengembangan, kesepakatan lintas distribusi, kesepakatan lintas lisensi, kesepakatan
lintas manufaktur, dan konsosium penawaran bersama. Burger King baru baru ini
membangun “kesepakatan konseptual” dengan pesaing beratnya , Hungry Jacks” di
Australia, di mana kedua perusahaan tersebut akan menggabungkan kekuatan untuk
melawan pemimpin pasar, McDonald’s. Semua Burger King di Australia dinamai
ulang menjadi Hungry Jacks, tetapi Burger Kung memepertahankan kepemilikan
menurut kesepakatan yang tidak biasa.Dengan kesepakatan ini, Australia memjadi
pasar negara terbesar keempat Burger King, setara dengan Spanyol.
Usaha patungan dan hubungan kerja sama semakin banyak digunakan karena
cara-cara itu memungkinkan perusahaan untuk memperbaiki komunikasi dan
jaringan, menglobalkan operasi, dan meminimalkan risiko. Usaha patungan dan
persekutuan sering kali ditempuh untuk merangkap peluang yang terlalu kompleks,
tidak ekonomis, atau riskan untuk dijalankan sendirian oleh satu
perusahaan.Penciptaan bisnis semacam itu juga digunakan saat mencapai serta
mempertahankan keunggulan kompetitif dalam suatu indutri yang membutuhkan
beragam kompetensi dan pengetahuan praktis lebih dari yang dapat dikuasai oleh
satu perusahaan.
Dalam pasar global yang terhubung satu sama lain dengan internet, usaha
patungan, dan persekutuan, aliansi terbukti sebagai cara yang lebih efektif
untuk mendorong pertumbuhan perusahaan daripada merger dan akuisisi. Kemitraan
strategis bisa memiliki banyak bentuk, termasuk outsourcing, penyebaran
informasi, pemasaran bersama, serta penelitian dan pengembangan bersama.
Beberapa keuntungan
dari mekanisme joint venture adalah
sebagai berikut.
1.
Sebuah perusahaan merasa bahwa ia akan memperoleh
keuntungan dari mitra kerja local di Negara lain dalam pengetahuan loakl,
budaya, bahasa, system politik, dan hokum/undang-undang, khususnya yang berlaku
dalam perdagangan di Negara tersebut.
2.
Perusahaan melalui joint
venture dapat membagi biaya serta resiko dengan mitra kerjanya.
3.
Pertimbangan-pertimbangan politik membuat joint venture sebagai alat masuk yang
paling sesuai ke Negara lain. Joint venture
memudahkan perusahaan memasuki sebuah Negara karena politik pemerintah
setempat turut mendorong masuknya modal baru, khususnya bila peraturan
pemerintah mendorong pembangunan industry-industri tertentu, misalnya
mendirikan industry kimia, baja, atau mesin yang tanpa joint venture sukar sekali dilaksanakan akibat kekurangan modal dan
minimnya ahli di bidang masing-masing. Umumnya, dapat dikatakan bahwa joint venture member peluang-peluang baru dengan resiko
bersama.
Meskipun mempunyai
keuntungan-keuntungan, joint venture juga mempunyai kekurangan-kekurangan. Sebuah
perusahaan dapat kehilangan control atas teknologi yang dipunyainya yang dapat
ditiru oleh mitra kerjanya. Untuk mengurang resiko tersebut, perusahaan dapat
meminta kepemilikan modal yang lebih besar untuk usaha tersebut sehingga secara
teoritis ia mempunyai control yang lebih besar dalam usaha bersama. Masalah
lainnya adalah sebuah joint venture tidak
selalu dapat diajak untuk melakukan control secara ketat seperti yang
dibutuhkan anak-anak perusahaannya agar dapat melakukan control secara ketat
seperti yang dibutuhkan anak-anak perusahaannya agar dapat melakukan
penghematan berdasarkan skala yang besar (scale
economies), melakukan penghematan local (local economies), atau melakukan serangan global terhadap para
pesaing.
D. Akuisisi / Merger
Akuisisi adalah pengambil-alihan
(takeover) sebuah perusahaan dengan membeli saham atau aset perusahaan
tersebut, perusahaan yang dibeli tetap ada.(Brealey, Myers, & Marcus,
1999). Sedangkan merger adalah penggabungan dua perusahaan menjadi satu, dimana
perusahaan yang me-merger mengambil/membeli semua assets dan liabilities
perusahaan yang di-merger dengan begitu perusahaan yang me-merger memiliki
paling tidak 50% saham dan perusahaan yang di-merger berhenti beroperasi dan
pemegang sahamnya menerima sejumlah uang tunai atau saham di perusahaan yang
baru (Brealey, Myers, & Marcus, 1999). Definisi merger yang lain yaitu
sebagai penyerapan dari suatu perusahaan oleh perusahaan yang lain. Dalam hal
ini perusahaan yang membeli akan melanjutkan nama dan identitasnya. Perusahaan
pembeli juga akan mengambil baik aset maupun kewajiban perusahaan yang dibeli.
Setelah merger, perusahaan yang dibeli akan kehilangan/berhenti beroperasi
(Harianto dan Sudomo, 2001).
Meningkatnya
aktivitas merger dan akuisisi di dunia industry perbankan didorong oleh adanya
perubahan kondisi ekonomi. Menurut Berger et
al. (1998) terdapat lima perubahan pokok dalam perekonomian yang mendorong
maraknya aktivitas merger dan akuisisi yaitu kemajuan teknologi, meningkatnya
kondisi keuangan, kelebihan kapasitas/kegagalan keuangan, konsolidasi pasar
internasional dana deregulasi.
Akuisisi dapat
menjadi cara terbaik dalam memasuki pasar baru atau bisnis baru atau
memperbaiki posisi persaingan dalam bisnis yang sudah ada. Kesenjangan kinerja
dalam pertumbuhan dan perolehan penghasilan dapat diselesaikan melalui
akuisisi. Pada sisi lain, kesenjangan profitabilitas dapat diperkecil melalui
divestasi (lawan investasi) dari perusahaan yang kurang menguntungkan. Pilihan
akuisisi dapat diidentifikasi melalui pendekatan riset, pendekatan kesempatan
atau perpaduan keduanya.
v
Pendekatan Riset
Pendekatan ini melibatkan analisis
sektor perekonomian yang bercakupan luas dengan melalui penyerdehanaan,
penyempitan atau pemangkasan dunia industri dan berbagai pilihan dalam
industri.Pemangkasan pertama sebaiknya mengeliminasi industri yang gagal dalam
memenuhi batas atas penjualan. Misal, jika batas atas penjualan adalah
Rp. 100 triliun maka pertimbangan
utama adalah batas atas, dan jika omzet penjualan tersebut tidak dapat dicapai
maka manajemen harus melakukan riset untuk mencari penyebab tidak dicapainya
target tersebut. Jika penyimpangan dari target cukup signifikan maka berbagai
langkah untuk melakukan divestasi perlu untuk dipertimbangkan. Jika batas ini
telah dicapai maka perlu dipertimbangkan kemungkinan akuisisi eksternal agar
posisi perusahaan dalam dunia persaingan akan semakin mantap.
Akuisisi dapat dilakukan secara
terbuka atau tertutup. Umumnya jika perusahaan merupakan perusahaan publik maka
akuisisi yang dilakukan adalah akuisisi terbuka dan perusahaan bukan milik
publik dapat melakukan akuisisi tertutup yang tidak akan diketahui oleh
masyarakat luas.
v
Pendekatan Kesempatan
Pendekatan ini menggabungkan
keputusan akuisisi sebagai hasil dari proses manajemen strategi dan tujuan dari
proses analisis dimana perusahaan yang akan diakuisisi dipilih dari
penyelidikan yang luasdari berbagai industri dan organisasi. Hal ini tidak
berarti bahwa perusahaan yang akan diakuisisi berasal dari sumber lain yang
tidak ikut dipertimbangkan. Kesempatan penggabungan dana akuisisi berasal dari
anekaragam kontak (hubungan) dan jugaberasaldari para pemilik uang yang
bertindak sebagai perantara kemudian mempertemukan para partner yang
berkepentingan.
v
Negosiasi Akuisisi
Jika perusahaan yang akan diakuisisi
dan digabung telah ditetapkan dan dipilih maka langkah selanjutnya melakukan
proses pertemuan pendahuluan, proses negosiasi dan seterusnya sampai tahap
perencanaan persetujuan final.Setiap tahapan atau proses yang dilakukan dalam
rangka negosiasi merupakan hal yang sangat penting dan harus diperhatikan
secara seksama.
Negosisasi sebaiknya dituangkan dalam
perjanjian tertulis yang memuat kesepakatan terperinci termasuk harga transfer
yang disepakati. Perjanjian secara tertulis yang diungkapkan secara jelas dan
terperinci akan menghindarkan diri dari salah penafsiran. Sedangkan keputusan
akhir dan keputusan kuncinya adalah kesepakatan tentang harga yang akan
dibayarkan.
v
Integrasi Penggabungan Dan Akuisisi
Perencanaan transisi sebaiknya
merupakan bagian dari proses negosiasi, khususnya jika perusahaan memperolehnya
(perusahaan pembeli) ingin mempertahankan manajemen puncak dari perusahaan yang
dibeli atau perusahaan yang diakuisisi atau yang digabung. Perencanaan transisi
sebaiknya diarahkan sebagai berikut :
1.
Bagaimana sistem perusahaan yang akan digabung atau
diakuisisi tersebut (akuntansi, tenaga kerja, produksi, pemasaran, keuangan,
riset dan pengembangan)?
2.
Bagaimana bentuk dan pola serta derajat otonomi
perusahaan?
3.
Persyaratan pelaporan apa yang diharapkan oleh
perusahaan pengakuisisi (penggabung)?
4.
Bagaimana model kompensasi, benefit, dan berbagai hak
dan kewajiban lainnya yang akan diciptakan?
Sejumlah
peneliti telah menguji dampak merger dan akuisisi terhadapkesejahteraan
pemegang saham.Hasil temuan menunjukkan adanya perbedaan hasil tentang dampak
merger dan akuisisi terhadap kesejahrteraan pemegang saham. Temuan yang
menyatakan bahwa merger dan akuisisi mengakibatkan kenaikkan kesejahteraan
pemegang saham dilakukan oleh Benston et al. (1995), Damsetz dan Strahan
(1995), Akhavein et al. (1997), Rhoades (1998), Hughes et al. (1999).
Adapun
penelitian merger dan akuisisi berdampak terhadap penurunan kesejahteraan saham
dilakukan oleh Bradley (1980), Asquith (1983), Limmack (1991), dan Gregory
(1997). Temuan terhadap kegagalan kapabilitas merger dan akuisisi dalam meningkatkan
kesejahteraan pemegang saham menjadi topik yang menarik untuk dikaji lebih
mendalam.Karena hal ini bertolak belakang dengan teori economies of scale,
yang berarti dalam praktek bisnis terjadi diseconomies ofscale.Dalam
teori economies of scale dijelaskan bahwa dengan meningkatnya skala
operasi akan didapat berbagai keuntungan ekonomis, seperti kenaikan efisiensi,
kenaikan penerimaan dan
menurunkan risiko (Hunter dan Wall, 1989; Spiegel dan Gart 1996). Kegagalan
kapabilitas merger dan akuisisi dalam meningkatkan kesejahteraan pemegang saham
dijelaskan oleh beberapa peneliti antara lain: Roll (1986) dengan hubris hypothesis
yang menyatakan bahwa merger dan akuisisi tidak akan menaikkan
kesejahteraan pemegang saham karena motivasi dilakukan merger dan akuisisi atas
dasar kesalahan manager dalam mengestimasi nilai akuisisi, yaitu terlalu
tinggi. Dengan tingginya nilai akuisisi menyebabkan kesejahteraan pemegang
saham mengalami penurunan.Kedua, menurunnya kesejahteraan pemegang saham
diakibatkan adanya peluang agency problem diantara para partisipan
organisasi (Jensen dan Meckling, 1976). Ketidakmampuan dalam mengelola konflik
akan mengakibatkan kinerja organisasi menurun, yang selanjutnya akan berdampak
pada turunnya kesejahteraan pemegang saham.
BAB III
KESIMPULAN
1. Lisensi
merupakan bentuk pemberian izin oleh pemilik lisensi kepada penerima lisensi
untuk memamfaatkan atau menggunakan (bukan mengalihkan hak) suatu kekayaan
intelektual yang dipunyai pemilik lisensi berdasarkan syarat-syarat tertentu
dalam jangka waktu tertentu yang umumnya disertai dengan imbalan berupa
royalti.
2.
Investasi merupakan bentuk kegiatan bisnis
internasional yang mana memungkinkan sebuah perusahaan untuk memproduksi,
menjual, dan bersaing secara lokal di pasar utama.
3. Aliansi
strategis adalah kemitraan diantara
perusahaan – perusahaan yang mengkombinasikan sumber daya, kapabilitas, dan
kompetensi inti mereka untuk memenuhi kepentingan bersama dalam perancangan,
produksi atau distribusi barang /jasa. Salah satu ciri penting dari aliansi
strategis adalah bahwa strategi ini memungkinkan perusahaan untuk
mendayagunakan sumber daya mereka.Penting bagi suatu perusahaan untuk
mendayagunakan sumber dayanya untuk mencapai tujuan.Pada tingkat yang lebih
luas sebagian pihak percaya bahwa melalui aliansi strategis maka perusahaan
dapat mengatasi hambatan –hambatan dalam mencapai tujuan.