Rabu, 19 Juni 2019

Sejarah Kemerdekaan Indonesia – Sejarah adalah salah satu mata pelajaran yang wajib untuk kita ketahui dan pelajari ilmunya. Salah satunya adalah sejarah Bangsa Indonesia. Negara yang terkenal dengan sejarahnya akan penjajahan dari negara asing itu ternyata memiliki masa lalu yang bisa dijadikan sebagai bahan ilmu pengetahuan.
Termasuk sejarah kemerdekaan Indonesia yang penuh dengan pro ataupun kontra yang menyimpan banyak sekali tragedi dan perjuangan. Untuk itu dalam pembahasan kali ini akan dijelaskan sejarah singkat kemerdekaan indonesia yang bisa digunakan untuk menambah ilmu pengetahuan kita.
Yang mungkin akan bermanfaat sebagai acuan para masyarakat Indonesia, khususnya para generasi bangsa yang wajib untuk meneruskan perjuangan para pahlawan Indonesia yang telah dahulu gugur di medan perang.

Selasa, 14 Maret 2017

SEJARAH MARITIM INDONESIA

Sejarah MARITIM INDONESIA
Sejarah mencatat bahwa kejayaan bahari bangsa Indonesia sudah lahir sebelum kemerdekaan, hal ini dibuktikan dengan adanya temuan-temuan situs prasejarah maupun sejarah. Peneuman situs prasejarah di gua-gua Pulau Muna, Seram dan Arguni yang dipenuhi oleh lukisan perahu-perahu layar, menggambarkan bahwa nenek moyang Bangsa Indonesia merupakan bangsa pelaut, selain itu ditemukannya kesamaan benda-benda sejarah antara Suku Aborigin di Australia dengan di Jawa menandakan bahwa nenek moyang kita sudah melakukan hubungan dengan bangsa lain yang tentunya menggunakan kapal-kapal yang laik layar. Kerajaan Sriwijaya (683 M – 1030 M) memiliki armada laut yang kuat, menguasai jalur perdagangan laut dan memungut cukai atas penggunaan laut. Pengaruhnya meliputi Asia Tenggara yang mana hal ini dikuatkan oleh catatan sejarah bahwa terdapat hubungan yang erat dengan Kerajaan Campa yang terletak di antara Camboja dan Laos.
Kerajaan Mataram kuno di Jawa Tengah bersama kerajaan lainnya seperti Kerajaan Tarumanegara telah membangun Candi Borobudur yang pada relief dindingnya dapat terlihat gambar perahu layar dengan tiang-tiang layar yang kokoh dan telah menggunakan layar segi empat yang lebar. Kejayaan Kerajaan Singosari di bawah kepemimpinan Raja Kertanegara telah memiliki armada kapal dagang yang mampu mengadakan hubungan dagang dengan kerajaan-kerajaan lintas laut. Perkembangan Kerajaan Singosari dipandang sebagai ancaman bagi Kerajaan Tiongkok dimana saat itu berkuasa Kaisar Khu Bilai Khan. Keinginan untuk menaklukkan Kerajaan Singosari dilakukan Khu Bilai Khan dengan mengirim kekuatan armadanya hingga mendarat di Pulau Jawa. Disaat Kertanegara harus berhadapan dengan kekuatan armada Khu Bilai Khan, Raden Wijaya memanfaatkan momentum ini untuk membelot melawan Kertanegara dan mendirikan Kerajaan Majapahit. Kerajaan Majapahit (1293 M – 1478 M) selanjutnya berkembang menjadi kerajaan maritim besar yang memiliki pengaruh dan kekuasaan yang luas meliputi wilayah Nusantara. Dengan kekuatan armada lautnya, Patih Gajah Mada mampu berperang untuk memperluas wilayah kekuasaan, sekaligus menanamkan pengaruh, melaksanakan hubungan dagang dan interaksi budaya. Bukti-bukti sejarah ini tidak bisa dielakkan bahwa kejayaan bahari Bangsa Indonesia sudah bertumbuh sejak dahulu. Berbagai dokumen tentang kejayaan bahari Bangsa Indonesia pada masa lalu, namun dalam perjalanannya kemudian mengalami keredupan. Setidaknya ada dua sebab terjadinya hal ini, yaitu praktek kebaharian kolonial Belanda pada masa lalu; dan kebijakan pembangunan bahari pada masa rezim Orde Baru. Pada masa kolonial Belanda, atau sekitar abad ke -18, masyarakat Indonesia dibatasi berhubungan dengan laut, misalnya larangan berdagang selain dengan pihak Belanda, padahal sebelumnya telah muncul beberapa kerajaan bahari nusantara, seperti Bugis-Makassar, Sriwijaya, Tarumanegara, dan peletak dasar kebaharian Ammana Gappa di Sulawesi Selatan. Akibatnya budaya bahari bangsa Indonesia memasuki masa suram. Kondisi ini kemudian berlanjut dengan minimnya keberpihakan rezim Orde Baru untuk membangun kembali Indonesia sebagai bangsa bahari. Akibatnya, dalam era kebangkitan Asia Pasifik, pelayaran nasional kita kalah bersaing dengan pelayaran asing akibat kurangnya investasi. Pada era kolonialisme terjadi pengikisan semangat bahari Bangsa Indonesia yang dilakukan oleh kolonial dengan menggenjot masyarakat indonesia untuk melakukan aktivitas agraris untuk kepentingan kolonial dalam perdagangan rempah-rempah ke Eropa. Mengembalikan semangat bahari itu tidak mudah, diperlukan upaya yang serius dari semua elemen bangsa.
Sudah sepantasnya kita mengoptimalkan Unclos 1982 yang merupakan peluang terbesar negara kepulauan, namun lemahnya perhatian dan keberpihakan pemerintah di laut maka beberapa kerugian yang ditimbulkannya, seperti lepasnya Pulau Sipadan dan Ligitan pada tahun 2002 dengan alasan “ineffective occupation” atau wilayah yang diterlantarkan. Posisi strategis Indonesia setidaknya memberikan manfaat setidaknya dalam tiga aspek, yaitu; alur laut kepulauan bagi pelayaran internasional (innocent passage, transit passage, dan archipelagic sea lane passage) berdasarkan ketentuan IMO; luas laut territorial yang dilaksanakan sejak Deklarasi Djuanda 1957 sampai dengan Unclos 1982 yang mempunyai sumberdaya kelautan demikian melimpah; dan sumber devisa yang luar biasa jika dikelola dengan baik. Minimnya keberpihakan kepada sektor bahari (maritime policy) salah satunya menyebabkan masih semrawutnya penataan selat Malaka yang sejatinya menjadi sumber devisa; hal lainnya adalah pelabuhan dalam negeri belum menjadi international hub port, ZEE yang masih terlantar, penamaan dan pengembangan pulau-pulau kecil, terutama di wilayah perbatasan negara tidak kunjung tuntas, serta makin maraknya praktik illegal fishing, illegal drug traficking, illegal people, dan semakin meningkatnya penyelundupan di perairan Indonesia.
Pembangunan nasional bertujuan untuk meningakatkan kesejahteraan bangsa Indonesia secara menyeluruh dan merata. Seiring dengan tujuan tersebut maka kemampuan pertahanan dan keamanan harus senantiasa ditingkatkan agar dapat melindungi dan mengamankan hasil pembangunan yang telah dicapai. Pemanfaatan potensi sumber daya nasional secara berlebihan dan tak terkendali dapat merusak atau mempercepat berkurangnya sumber daya nasional. Pesatnya perkembangan teknologi dan tuntutan penyediaan kebutuhan sumber daya yang semakin besar mengakibatkan laut menjadi sangat penting bagi pembangunan nasional. Oleh karena itu, perubahan orientasi pembangunan nasional Indonesia ke arah pendekatan bahari merupakan suatu hal yang sangat penting dan mendesak. Wilayah laut harus dapat dikelola secara profesional dan proporsional serta senantiasa diarahkan pada kepentingan asasi bangsa Indonesia di laut. Beberapa fungsi laut yang harusnya menjadi pertimbangan pemerintah dalam menetapkan kebijakan-kebijakan berbasis bahari adalah; laut sebagai media pemersatu bangsa, media perhubungan, media sumberdaya, media pertahanan dan keamanan sebagai negara kepulauan serta media untuk membangun pengaruh ke seluruh dunia…
Oleh: Dr. Y. Paonganan, S.Si.,M.Si.
http://lutfi-fpk11.web.unair.ac.id/artikel_detail-64195-Jay…

Senin, 13 Maret 2017

PEMASARAN GLOBAL

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang

            Salah satu keputusan yang terkait erat dengan pemilihan negara tujuan pemasaran adalah keputusan mengenai cara melakukan operasi di pasar global, yaitu melakukan ekspor, menegosiasikan kesepakatan waralaba (franchaise) atau lisensi, membentuk usaha patungan (joint venture), atau melakukan investasi langsung di negara lain dengan membuka wholly owned subsidiaries. Sekalipun pemilihan pasar dan mode of entry merupakan keputusan terpisah, karakteristik negara spesifik dan strategis memasuki pasar dan ekspansi pasar berpengaruh signifikan terhadap pemilihan mode of entry.
            Karakteristik negara seperti ukuran pasar, tingkat pertumbuhan, stabilitas politik, risiko lingkungan (environment risk), kondisi operasi, dan infrastruktur mempengeruhi kesediaan manajemen untuk memberikan komitmen sumber daya pada negara atau pasar tertentu dan mode of entry. Misalnya, perusahaan kecil biasanya lebih baik melakukan ekspor atau lisensi. Manajemen bisa membatasi komitmen sumber daya pada negara-negara yang risiko politiknya besar atau infrastukturnya parah dengan cara memberikan lisensi atau membentuk usaha patungan dengan mitra bisnis lokal. Selain itu, jika manajemen bekeinginan memasuki sejumlah negara secaara cepat, sementara sumber daya dan waktu yang dibutuhkan untuk melakukan investasi langsung sangat terbatas, maka lisensi atau usaha patungan menjadi pilihan yang realistis dan strategis.
Karakteristik produk, sifat permintaan, dan hambatan dagang, serta tujuan manajemen juga berpengaruh pada keputusan pemilihan mode of entry. Contohnya, produk bernilai rendah namun dalam jumlah besar (bulky) menuntut produksi yang dekat dengan pasar karena biaya pengangkutannya relatif besar (meskipun biaya tersebut bisa diimbangi dengan skala ekonomis produksi). Tarif maupun hambatan dagang lainnya bisa mendorong pemilihan mode of entry yang memungkinkan produksi atau perakitan di negara tujuan pemasaran. Selain itu, sasaran manajemen dan tujuan ekspansi mempengaruhi komitmen sumber daya pada pasar global dan minat untuk menjalin kontrak kerja sama dengan organisasi lain. Globalisasi ekonomi meningkatkan jalinan kerja sama antara pelaku ekonomi di berbagai kawasan. Bersaing dan saling mematikan makin lama makin ditinggalkan. Kerja sama dalam bentuk alliasnsi akan membawa banyak manfaat bagi perusahaan. Untuk bersaing dalam arena global, siapapun tidak dapat menanggung biaya tetap yang sedemikian besar. Biaya dan resiko untuk mendirikan jaringan distribusi, logistic, manufaktur, penjualan, dan litbang di setiap pasar di seluruh dunia akan menjadi sangat besar bila ditanggung sendiri. Selain itu, dibutuhkan waktu untuk mambangun keahlian karyawan sendiri dan membina hubungan baik dengan pemasok. Pada gilirannya akan diperlukan mitra bisnis (partner) dan hal tersebut akan meningkatkan mekanisme keuntungan.
Terdapat 3 jenis cara untuk menjalankan strategi aliansi dan hingga sekarang lazim digunakan oleh perusahaan yaitu akuisisi, merger, dan joint venture yang akan dibahas lebih detail dalam makalah yang kami susun ini. Ketiga cara tersebut memiliki resiko, kelebihan serta kekurangan masing masing.

B.    Rumusan Masalah
Adapun yang rumusan masalah yang dibahas adalah sebagai berikut.
1.      Bagaimana proses Lisensi, investasi dan strategi aliansi dilaksanakan ?
2.      Apa kelemahan dan kelebihan dari Lisensi, investasi dan strategi aliansi ?
C.    Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan ini adalah sebagai berikut.
1.      Untuk  mengetahui bagaimana proses Lisensi, investasi dan strategi aliansi dilaksanakan.
2.      Untuk mengetahui  kelemahan dan kelebihan dari Lisensi, investasi dan strategi aliansi.




BAB II
PEMBAHASAN

2.1. Lisensi
Lisensi merupakan bentuk pemberian izin oleh pemilik lisensi kepada penerima lisensi untuk memamfaatkan atau menggunakan (bukan mengalihkan hak) suatu kekayaan intelektual yang dipunyai pemilik lisensi berdasarkan syarat-syarat tertentu dalam jangka waktu tertentu yang umumnya disertai dengan imbalan berupa royalti.
Terdapat dua bentuk lisensi :
a.      Kontrak manufaktur merupakan pengaturan kontaktual dimana perusahaan multinasional akan membayar biaya pada suatu produsen lokal untuk memanufaktur produk dengan cap dagang perusahaan internasional.
Keuntungan : lebih cepat diterima dipasar yang ingin dituju, dengan biaya yang lebih murah
Kekurangan : masyarakat dapat ikut campur dalam mengkritik dan mengawasi perusahaan
b.     Waralaba kontrak dimana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan atau menggunakan hak atas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa. Contoh perusahaan waralaba : mcD, kfc, pizza hut

Lisensi merupakan pilihan yang tepat apabila perusahaan memiliki hak cipta tertentu, seperti teknologi proses atau produk yang telah dipatenkan, merek dagang, atau nama merek, yang bisa dimanfaatkan dalam skala internasional tanpa harus mencurahkan banyak sumber daya untuk operasi internasional. Dalam kesepakatan lisensi, perusahaan memberikan hak untuk memanfaatkan teknologi, merek dagang, atau nama merek yang dipatenkan kepada licensee dengan mendapatkan pembayaran royalti. Umumnya royalti tersebut ditentukan berdasarkan persentase dari penjualan sesuai kesepakatan.
Lisensi memungkinkan perusahan untuk mendapat manfaat dari penjualan internasional dengan memanfaatkan proprietary assets yang dimiliki dengan komitmen sumber daya dan resiko yang minimal. Namun, kesepakatan semacam ini hanya memberikan hasil (returns) terbatas. Selain itu, pengembangan pasar juga terbatas jika licensee tidak mencurahkan perhatian yang memadai atau tidak memiliki sumber daya untuk mengembangkan pasar secara optimal.
Risiko lisensi bisa digambarkan dengan jelas melalui pengalaman PepsiCo dan Xerox. PepsiCo menjual hak lisensi kepada Perrier, perusahaan air mineral perancis, untuk membotolkan dan mendistribusikan merek-mereknya di Perancis. Namun, Perrier kalah bersaing dengan pesaing utamanya (Badoit dan Evian) di hypermarket dan pasar swalayan karena kedua saluran distribusi ini ternyata mendominasi kekuatan dalam distribusi minuman. Pepsi kehilangan banyak pangsa pasar dan akhirnya memutuskan kontraknya dengan Perrier. Xerox melakukan kesalahan serupa yang lebih mengenaskan saat memutuskan untuk memberi hak eksklusif yang berlaku selama-lamanya pada organisasi Rank di Inggris untuk memasarkan semua produk yang bernaung di bawah hak paten Xerox di pasar-pasar di luar Amerika. Rank/Xerox gagal memanfaatkan kesempatan tersebut dan hanya mengembangkan beberapa pasar di Eropa, tetapi gagal dikawasan lainnya. Akibatnya, Xerox harus membeli kembali hak lisensinya dengan nilai jutaan dolar.
Lisensi juga bisa menghambat entry pasar berikutnya oleh licensor. Meskipun perusahaan membatasi janka waktu kesepakatan lisensi, sangatlah sukat memasuki pasar jika kontrak berakhir. Mantan Licensee bisa menjadi pesaing potensial. Lagipula, perusahaan masih harus memulai lagi pengumpulan informasi mengenai pasar, menjalin kontak, dan membangun saluran distribusi. Selain itu, dalam beberapa kasus Licensee berhenti membayar royalty dan perusahaan sulit melacak penjualan yang royaltynya masih harus dibayar.
Dewasa ini banyak produk yang dilisensikan dalam skala internasional, misalnya merek dagar Piere Cardin dan Laura Ashley ; karakter kartun (seperti Donald duck, micky mouse, winnie the pooh, Plinstones, dll) ; tim olahraga ternama (contohnya MU, Juventus, La Lakers, San Antoniu spurs dll). Sekalipun mendatangkan uang dalam jumlah besar tindakan seperti itu juga beresiko, terutama bila merek dagangnya digunakan untuk produk-produk yang tidak memenuhi standar kualitas atau reliabilitas, atau jika strategi pemasarannya tidak tepat. Itu bisa merusak reputasi dan nilai merek dagang bersangkutan. Contohnya, nilai nama designer Coty merosot drastis setelah parfum yang dijual dengan namanya dipasarkan melalui saluran distribusi masal termasuk toko obat dan discount stores.
                        Konsekuensinya, seperti halnya kontrak manufacturing, licensor harus selalu memantau aktifitas licensee dan melakukan pengan dalian kualitas dan finansial secara ketat guna menjamin bahwa licensee memenuhi standar yang telah disepakati bersama.
-          Persyaratan dalam perjanjian lisensi
Membuat konsep perjanjian lisensi merupakan hal yang cukup penting. Jika syarat-syarat dari lisensi tidak dinegosiasikan dan disetujui oleh pihak-pihak, hukum akan menyikapi (atau menganggap) bahwa pihak-pihak tadi tidak membuat persyaratan apapun dalam perjanjian mereka. Sebagai contoh:
·                kecuali suatu perjanjian lisensi secara eksplisit menyatakan lisensi tersebut eksklusif, hukum seringkali menganggap bahwa lisensi-lisensi tersebut adalah non-eksklusif.
·                seorang pemegang lisensi HKI dianggap mendapatkan semua hak-hak kepemilikan atas HKI selama jangka waktu yang diperjanjikan.
·                kecuali perjanjian lisensi menentukan suatu jangka waktu (misalnya, satu tahun), hukum akan menyimpulkan jangka waktu yang pantas, yang tentunya bervariasi untuk kasus-kasus tertentu.
·                kecuali perjanjian lisensi menentukan tanggal akhir perjanjian (atau jelas mengenai, berapa kali perjanjian dapat diperpanjang dan untuk berapa lama), hukum akan menganggap bahwa perjanjian lisensi tersebut secara otomatis bisa diperpanjang. Bahkan, jika ada sengketa tentang pemutusan perjanjian hukum akan menyikapi masa pemberitahuan yang panjang (misalnya, 3 bulan sampai 2 tahun) sebelum perjanjian tersebut diakhiri secara hukum.
Keuntungan-keuntungan perjanjian lisensi bagi pemberi lisensi dan penerima lisensi adalah sebagai berikut: 
Keuntungan bagi pemberi lisensi:
Ø   Lisensi dapat membantu perusahaan sebagai pemilik lisensi yang tidak dapat membuat produk atau tidak ingin terlibat dalam pembuatan produk dengan mempercayakan pada kapasitas produksi, distribusi outlet, pengetahuan dan manajemen lokal yang lebih baik dan keahlian lain dari satu atau lebih partner sebagai penerima lisensi.
Ø   Lisensi memungkinkan pemilik lisensi mempertahankan kepemilikan kekayaan intelektual dalam hal teknologi dan memperoleh keuntungan ekonomi, biasanya dalam bentuk pendapatan royalti.
Ø   Lisensi juga dapat membantu perusahaan (pemilik lisensi) untuk mengkomersialisasi teknologinya atau mengembangkan operasinya saat ini ke dalam pasar-pasar yang baru secara lebih efektif dan dengan kemudahan yang lebih besar daripada dilakukan sendiri.
Ø   Lisensi dapat digunakan untuk mendapatkan akses ke pasar-pasar yang baru yang sebelumnya tidak dapat diakses. Penerima lisensi setuju untuk membuat semua penyesuaian yang diperlukan untuk masuk ke pasar asing, seperti terjemahan label dan instruksi; modifikasi barang-barang sehingga sesuai dengan undang-undang dan peraturan lokal; dan penyesuaian dalam pemasaran. Biasanya, penerima lisensi akan bertanggung jawab penuh untuk produksi lokal, lokalisasi, logistik dan distribusi.
Ø   Perjanjian lisensi dapat juga memberikan sarana untuk mengubah pelanggar atau kompetitor menjadi sekutu atau partner dengan menghindari atau menyelesaikan proses pengadilan, yang mungkin mendapatkan hasil yang tidak pasti atau mungkin memakan biaya dan/atau waktu.
Keuntungan bagi penerima lisensi:
Ø    Perusahaan sebagai penerima lisensi dapat mencapai pasar lebih cepat dengan teknologi inovatif karena perjanjian lisensi memberikan akses ke teknologi.
Ø    Perusahaan yang tidak mempunyai sumber daya untuk melakukan riset sendiri dan perkembangannya dapat, melalui lisensi, memperoleh akses ke kemajuan-kemajuan teknis yang diperlukan untuk menyediakan produk-produk baru atau yang lebih unggul.
Ø    Terdapat kesempatan-kesempatan menerima lisensi yang, ketika dipasangkan dengan portfolio teknologi perusahaan yang sekarang, dapat menciptakan produk-produk, layanan dan kesempatan pasar yang baru.
Kerugian bagi pemberi lisensi:
*             Pemberi lisensi kadang-kadang dapat menghasilkan keuntungan investasi yang lebih besar daripada menjalankan melalui perjanjian lisensi.
*             Penerima lisensi dapat menjadi pesaing dari pemberi lisensi terutama jika diberikan hak untuk beroperasi dalam wilayah yang sama. Penerima lisensi dapat “menggerogoti” penjualan dari pemberi lisensi yang menyebabkan pemberi lisensi kurang mendapatkan royalti . Penerima lisensi sebaiknya efektif atau mendapatkan pasar lebih cepat daripada pemberi lisensi karena mempunyai biaya pengembangan yang lebih sedikit atau lebih efisien.
*             Perjanjian lisensi dapat menjadi tidak menguntungkan ketika teknologi tersebut tidak didefinisikan dengan jelas atau tidak lengkap. Dalam kasus demikian pemberi lisensi diharapkan utuk melanjutkan kerja pengembangan dengan biaya yang besar untuk memuaskan penerima lisensi.
*             Pemberi lisensi dapat menjadi bergantung secara kritis pada keahlian, kemampuan dan sumber daya dari penerima lisensi untuk menghasilkan keuntungan.
Kerugian bagi penerima lisensi:
*             Penerima lisensi kemungkinan telah membuat komitmen keuangan untuk suatu teknologi yang tidak “siap” untuk dieksploitasi secara komersial, atau yang harus diubah untuk memenuhi kebutuhan bisnis penerima lisensi.
*             Suatu lisensi teknologi dapat menambah pengeluaran ke produk yang tidak didukung oleh pasar untuk produk itu. Tidak masalah untuk menambahkan teknologi baru, tetapi hanya jika  biayanya ditanggung pasar dalam hal harga yang dapat ditagih. Berbagai teknologi yang ditambahkan ke suatu produk dapat menghasilkan produk yang kaya dengan teknologi yaitu terlalu mahal untuk dipasarkan.
*             Perusahaan-perusahaan yang bergantung pada teknologi yang dilisensikan dapat menjadi terlalu tergantung secara teknologi, yang pada akhirnya dapat menjadi hambatan terhadap ekspansi masa depan mereka atau kemampuan mereka untuk menyesuikan, merubah atau menyempurnakan produk-produk mereka untuk pasar-pasar yang berbeda.
2.2. Investasi
Investasi merupakan bentuk kegiatan bisnis internasional yang mana memungkinkan sebuah perusahaan untuk memproduksi, menjual, dan bersaing secara lokal di pasar utama.
Contoh : honda membangun pabrik perakitan senilai $550 juta di Greensburg, Indiana.
Jenis- jenis investasi :
·         Join venture merupakan kerjasama antara dua atau lebih perusahaan untuk menyelenggarakan usaha bersama dalam jangka waktu tertentu. Dalam join venture kedua perusahaan saling berbagi, sumberdaya, risiko, dan pengetahuan.
Kelemahan dari join venture :  perusahaan ikut menanggung resiko yang ditimbulkan oleh partner usahanya, berpotensi terjadinya konflik
Contoh : GM (united stated) danToyota (jepang)
·         Investasi saham ekuitas atau kepemilikan penuh merupakan cara memasuki pasar dengan melakukan investasi saham besama pelaku bisnis yang lain. Jika saham yang di investasikan kurang dari 50% maka disebut saham minoritas, jika saham yang di investasikan lebih dari 50% maka disebut saham mayoritas, dan jika kepemilikan saham 100% (invetasi greenfield) disebut kepemilikan penuh, besar kecilnya saham mempengaruhi otoritas dan keuntungan yang didapat. Contoh kepemilikan saham 100% adalah perusahaan Roche yang meng akuisisi Genetch.

Setelah perusahaan mendapatkan pengalaman luar negeri melalui ekspor atau perizinan, waktu sering datang ketika eksekutif menginginkan bentuk yang lebih luas partisipasi tertentu, keinginan untuk memiliki kepemilikan sebagian atau penuh dari operasi luar negeri dapat mendorong keputusan untuk berinvestasi. Investasi asing langsung (FDI) angka mencerminkan arus investasi dari dalam negeri sebagai perusahaan berinvestasi di atau mengakuisisi pabrik, peralatan, atau aset lainnya. Investasi asing langsung memungkinkan perusahaan untuk memproduksi, menjual, dan bersaing secara lokal di pasar utama.

            Berbagai masalah dan kesulitan dalam mengelola usaha patungan dan tipe-tipe kesepakatan kontraktual lainnya mendorong perusahaan untuk melakukan investasi langsung, sejauh itu diperbolehkan dan perusahaan memiliki sumber daya untuk merealisasikannya. Selain memberikan kendali penuh terhadap atas produksi dan pemasaran, operasi cabang juga mengeliminasi kemungkinan konflik kepentingan dan masalah-masalah manajemen yang muncul contract manufacturing, lisensi atau usaha patungan. Semua laba yang diperoleh dari wholly-owned subsidiaries menjadi milik perusahaan sepenuhnya. Selain itu, perusahaan bisa mencurahkan usaha maksimum untuk mengembangkan pasar sesuai dengan arah yang diinginkan, mempromosikan merek-merek internasional, atau mengembangkan produk baru yang memanfaatkan keterampilan dan sumber daya perusahaan dari negara tujuan pemasaran lainnya. Perusahaan memiliki dua pilihan dalam pengembangan operasi cabang, yaitu mengakusisi perusahaan yang sudah ada atau membangun sendiri operasi dari awal (greefield plant).
2.3 Strategi Aliansi
Aliansi dapat diterjemahkan sebagai persekutuan.Dalam bisnis, aliansi diartikan persekutuan antara dua perusahaan atau lebih.Strategi aliansi adalah suatu kegiatan dimana pihak yang berkepentingan memiliki suatu interest di masa yang akan datang, maka dengan menyumbangkan sumber daya dan keunggulan kompetitif yang dimiliki pada hal baru akan menghasilkan suatu nilai baru. Menurut Czinkota, Ronkainen, dan Moffet mengatakan bahwa aliansi merupakan hubungan partnership   baik formal maupun informal antara dua perusahaa atau lebih untuk tujuan bisnis.  Sebagai contoh, Kodak dan Fuji bekerjasama dengan tiga peusahaan pembuat kamera untuk membuat catridgefilm baru.Kolaborasi tersebut memungkinkan Kodak dan Fuji berbagi biaya pengembangan, dan mencegah perang iklan jika kedua peusahaan tersebut meluncurkan catridge yang berbeda (Suharto, 2009).Tujuan utama dari strategi ini adalah memungkinkan suatu perusahaan/ group untuk mencapai tujuan tertentu yang tidak dapat dicapai dengan usaha sendiri (Dicken, 1992).
      Menurut Kanter terdapat tiga syarat dalam melaksanakan strategi aliansi, yaitu :
1.      Kemampuan (Capability)
Kanter (1994:98) menyatakan bahwa kemampuan masing – masing perusahaan harus benar – benar menjadi pertimbangan dalam melakukan aliansi. Misalnya sebuah perusahaan mempunyai kemampuan di bidang teknologi, untuk meningkatkan keunggulan kompetitif maka perusahaan ini membutuhkan perusahaan lain yang mempunyai kemampuan di bidang marketing sehingga aliansi daapat terwujud.
2.      Keserasian (Compability)
Kanter (1994:101) menyatakan bahwa factor keserasian meliputi philosophy, legacy, strategi dan keinginan antar partner.  Hal ini didorong adanya kenyataan bahwa sebuah aliansi yang berhasil tidak berarti friksi,tetapi yang penting memiliki kemampuan untuk mengatasi dan menyelesaikan friksi tersebut secara bersama –sama.
3.      Kelengkapan (complementary)
Kanter (1994:98) menyatakan kelengkapan dapat menghubungkan perusahaan – perusahaan yang menghasilkan produk yang berbeda dalam bentuk strategi aliansi.Complementary ini sering diwujudkan dalam hubungan kolaborasi yang disebut value chain partnership seperti costumer – supplier relationship.
Dari prasyarat tersebut menunjukkan bahwa untuk keberhasilan suatu aliansi dibutuhkan kesediaan memberi dan menerima dari pihak-pihak yang beraliansi, yang menjadi tantangan bisnis saat ini dan mendatang adalah seberapa besar toleransi yang dapat diberikan kepada pihak
luar untuk mengendalikan bisnis bersama. Karenanya proses aliansi sering terhambat karena adanya perbedaan budaya antar perusahaan yang beraliansi.
Berkaitan dengan budaya antar perusahaan ada tiga faktor yang harus dipenuhi agar strategi aliansi berhasil yaitu :
1.      Masing-masing pihak harus mempunyai budaya yang kuat.
2.      Agar bisa membangun corporate image satu sama lain harus saling mengisi.
3.      Berkaitan dengan core competence, dimana perusahaan mengarahkanpenguasaannya kepada hal-hal yang bersifat keunggulan kompetitif, maka budaya harusdipersatukan.

A.    Proses Pengembangan Aliansi
Dalam membangun suatu aliansi perlu melalui beberapa tahap – tahap di bawah ini.
1.      Identifikasi misi dan tujuan perusahaan dalam mempersiapkan suatu strategi yang tepat.
2.      Mencari dan menemukan rekan yang sesuai dengan visi, misi dan tujuan perusahaan.
3.      Melakukan negosiasi, dalam hal ini mengemukakan rencana dan harapan yang ingin dicapai dalam aliansi. Proses pada tahap ini dikenal dengan istilah 8 I yaitu :
1)       Individual Exelence, dimana masing-masing pihak mempunyai nilai tertentu yang dapat disumbangkan dalam kerja sama ini.
2)      Importance, kesamaan sasaran ini cocok dengan sasaran strategik dari pihak lain, sehingga pada masing-masing pihak ingi agar strategi ini dapat berjalan.
3)      Interdependence, adanya ketergantungan dari pihak-pihak yang bersangkutan.
4)      Investment, pihak-pihak sating menginvestasikan sesuatu untuk menunjukkan kesungguhan dalam berbisnis.
5)      Information, bersedia saling bertukar informasi yang dibutuhkan untuk menunjang kesuksesan.
6)       Integration, dalam masalah operasional sehingga dapat bekerja dengan lebih lancar.
7)       Institutionalization, hubungan dari pihak-pihak telah disahkan secara formal sehingga ada kejelasan dalam tanggung jawab maupun pengambilan keputusan.
8)      Integrity, masing-masing pihak saling menghormati sehingga keparcayaan dapat diperdalam.
4.      Dibuat Memorandum Of Understanding (MOU) untuk memberikan outline mengenai strategic fit, cara operasional, pengaturan sumber daya manusia sampai kepada objektif (three dimension fit) dan tujuan akan dicapai.
5.      Realisasi dari MOU berupa antara lain membuat struktur baru, fungsi-fungsi baru, dasar hukum, sistem organisasi dan rencana-rencana operasional untuk mengatur kerja tim.
6.      Penandatanganan kontrak secara legal dari masing-masing pihak.
Selain langkah-langkah, untuk memperlancar proses strategi aliansi pada tahap rencana operasional perlu dibina personal relationship terutama untuk manajer operasional, juga operational integration untuk melihat apakah sarana pendukung di masing-masing pihak dapat digunakan dengan baik. Selain itu perlu diperhatikan perbedaan operasional dari masing-masing pihak yang didasarkan dari budaya perusahaan, industri maupun lokasinya.
B.     Kelebihan dan Kelemahan Strategi Aliansi
Strategi aliansi ada dasarnya memiliki beberapa keuntungan, yaitu :
1.      Sinergi, terjadi sebagai hasil penggabungan kekuatan dari masing – masing perusahaan.
2.      Mempercepat system operasi.
3.      Resiko yang ditanggung bersama.
4.      Transfer teknologi diantara perusahaan.
5.      Memasuki pasar perusahaan lain tanpa perlu mengeluarkan banyak biaya untuk bersaig.
6.      Memperluas jangkauan pasar dengan saluran distribusi baru.
7.      Memudahkan penyesuaian terhadap perubahan teknologi baru dengan adanya akses dalam informasi bidang engineering dan pemasaran yang semakin luas.
Sedangkan kelemahan strategi aliansi (biasanya karena kesalahan manajemen) yang seting terjadi :
1.      Asset / milik perusahaan digunakan perusahaan rekan untuk kepentinganperusahaannya sendiri, karena perusahaan tidak menjaga dengan baik.
2.      Ada pihak yang tiak mau tahu tentang masalah operasi padahal efektivitas operasi kegiatan aliansi tergantung pada manajer operasional, yang lebih parah jika CEO tidak mengetahui bagaimana proses operasional dari suatu aliansi.
3.      Sulit menemukan rekan usaha yang paling sesuai dan dapat dipercaya.
C.    Joint Venture
Joint venture merupakan perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri. Adapun ciri – ciri joint venture diantaranya :
a)      Merupakan perusahaanbaru yangdidirikan bersama oleh beberapa perusahaan .
b)      Modal terdiri dari pengetahuan dan modal yang disediakan para pendiri.
c)      Joint venture antara perusahaan asing dengan modal nasional harus berbentuk Perseroan Terbatas (M.Fuad, 2006).
Tak jarang, dua atau lebih perusahaan yang menjadi sponsor tersebut membentuk sebuah organisasi terpisah dan menjadi pemilik ekuitas bersama dalam entitas yang baru itu. Jenis hubungan kerja sama (coorperative arrangement) yang lain meliputi kemitraan penelitian dan pengembangan, kesepakatan lintas distribusi, kesepakatan lintas lisensi, kesepakatan lintas manufaktur, dan konsosium penawaran bersama. Burger King baru baru ini membangun “kesepakatan konseptual” dengan pesaing beratnya , Hungry Jacks” di Australia, di mana kedua perusahaan tersebut akan menggabungkan kekuatan untuk melawan pemimpin pasar, McDonald’s. Semua Burger King di Australia dinamai ulang menjadi Hungry Jacks, tetapi Burger Kung memepertahankan kepemilikan menurut kesepakatan yang tidak biasa.Dengan kesepakatan ini, Australia memjadi pasar negara terbesar keempat Burger King, setara dengan Spanyol.
Usaha patungan dan hubungan kerja sama semakin banyak digunakan karena cara-cara itu memungkinkan perusahaan untuk memperbaiki komunikasi dan jaringan, menglobalkan operasi, dan meminimalkan risiko. Usaha patungan dan persekutuan sering kali ditempuh untuk merangkap peluang yang terlalu kompleks, tidak ekonomis, atau riskan untuk dijalankan sendirian oleh satu perusahaan.Penciptaan bisnis semacam itu juga digunakan saat mencapai serta mempertahankan keunggulan kompetitif dalam suatu indutri yang membutuhkan beragam kompetensi dan pengetahuan praktis lebih dari yang dapat dikuasai oleh satu perusahaan.
Dalam pasar global yang terhubung satu sama lain dengan internet, usaha patungan, dan persekutuan, aliansi terbukti sebagai cara yang lebih efektif untuk mendorong pertumbuhan perusahaan daripada merger dan akuisisi. Kemitraan strategis bisa memiliki banyak bentuk, termasuk outsourcing, penyebaran informasi, pemasaran bersama, serta penelitian dan pengembangan bersama.
Beberapa keuntungan dari mekanisme joint venture adalah sebagai berikut.
1.      Sebuah perusahaan merasa bahwa ia akan memperoleh keuntungan dari mitra kerja local di Negara lain dalam pengetahuan loakl, budaya, bahasa, system politik, dan hokum/undang-undang, khususnya yang berlaku dalam perdagangan di Negara tersebut.
2.      Perusahaan melalui joint venture dapat membagi biaya serta resiko dengan mitra kerjanya.
3.      Pertimbangan-pertimbangan politik membuat joint venture sebagai alat masuk yang paling sesuai ke Negara lain. Joint venture memudahkan perusahaan memasuki sebuah Negara karena politik pemerintah setempat turut mendorong masuknya modal baru, khususnya bila peraturan pemerintah mendorong pembangunan industry-industri tertentu, misalnya mendirikan industry kimia, baja, atau mesin yang tanpa joint venture sukar sekali dilaksanakan akibat kekurangan modal dan minimnya ahli di bidang masing-masing. Umumnya, dapat dikatakan bahwa joint venture  member peluang-peluang baru dengan resiko bersama.
Meskipun mempunyai keuntungan-keuntungan, joint venture  juga mempunyai kekurangan-kekurangan. Sebuah perusahaan dapat kehilangan control atas teknologi yang dipunyainya yang dapat ditiru oleh mitra kerjanya. Untuk mengurang resiko tersebut, perusahaan dapat meminta kepemilikan modal yang lebih besar untuk usaha tersebut sehingga secara teoritis ia mempunyai control yang lebih besar dalam usaha bersama. Masalah lainnya adalah sebuah joint venture tidak selalu dapat diajak untuk melakukan control secara ketat seperti yang dibutuhkan anak-anak perusahaannya agar dapat melakukan control secara ketat seperti yang dibutuhkan anak-anak perusahaannya agar dapat melakukan penghematan berdasarkan skala yang besar (scale economies), melakukan penghematan local (local economies), atau melakukan serangan global terhadap para pesaing.
D.    Akuisisi / Merger
Akuisisi adalah pengambil-alihan (takeover) sebuah perusahaan dengan membeli saham atau aset perusahaan tersebut, perusahaan yang dibeli tetap ada.(Brealey, Myers, & Marcus, 1999). Sedangkan merger adalah penggabungan dua perusahaan menjadi satu, dimana perusahaan yang me-merger mengambil/membeli semua assets dan liabilities perusahaan yang di-merger dengan begitu perusahaan yang me-merger memiliki paling tidak 50% saham dan perusahaan yang di-merger berhenti beroperasi dan pemegang sahamnya menerima sejumlah uang tunai atau saham di perusahaan yang baru (Brealey, Myers, & Marcus, 1999). Definisi merger yang lain yaitu sebagai penyerapan dari suatu perusahaan oleh perusahaan yang lain. Dalam hal ini perusahaan yang membeli akan melanjutkan nama dan identitasnya. Perusahaan pembeli juga akan mengambil baik aset maupun kewajiban perusahaan yang dibeli. Setelah merger, perusahaan yang dibeli akan kehilangan/berhenti beroperasi (Harianto dan Sudomo, 2001).
Meningkatnya aktivitas merger dan akuisisi di dunia industry perbankan didorong oleh adanya perubahan kondisi ekonomi. Menurut Berger et al. (1998) terdapat lima perubahan pokok dalam perekonomian yang mendorong maraknya aktivitas merger dan akuisisi yaitu kemajuan teknologi, meningkatnya kondisi keuangan, kelebihan kapasitas/kegagalan keuangan, konsolidasi pasar internasional dana deregulasi.
Akuisisi dapat menjadi cara terbaik dalam memasuki pasar baru atau bisnis baru atau memperbaiki posisi persaingan dalam bisnis yang sudah ada. Kesenjangan kinerja dalam pertumbuhan dan perolehan penghasilan dapat diselesaikan melalui akuisisi. Pada sisi lain, kesenjangan profitabilitas dapat diperkecil melalui divestasi (lawan investasi) dari perusahaan yang kurang menguntungkan. Pilihan akuisisi dapat diidentifikasi melalui pendekatan riset, pendekatan kesempatan atau perpaduan keduanya.
v  Pendekatan Riset
Pendekatan ini melibatkan analisis sektor perekonomian yang bercakupan luas dengan melalui penyerdehanaan, penyempitan atau pemangkasan dunia industri dan berbagai pilihan dalam industri.Pemangkasan pertama sebaiknya mengeliminasi industri yang gagal dalam memenuhi batas atas penjualan. Misal, jika batas atas penjualan adalah
Rp. 100 triliun maka pertimbangan utama adalah batas atas, dan jika omzet penjualan tersebut tidak dapat dicapai maka manajemen harus melakukan riset untuk mencari penyebab tidak dicapainya target tersebut. Jika penyimpangan dari target cukup signifikan maka berbagai langkah untuk melakukan divestasi perlu untuk dipertimbangkan. Jika batas ini telah dicapai maka perlu dipertimbangkan kemungkinan akuisisi eksternal agar posisi perusahaan dalam dunia persaingan akan semakin mantap.
Akuisisi dapat dilakukan secara terbuka atau tertutup. Umumnya jika perusahaan merupakan perusahaan publik maka akuisisi yang dilakukan adalah akuisisi terbuka dan perusahaan bukan milik publik dapat melakukan akuisisi tertutup yang tidak akan diketahui oleh masyarakat luas.
v  Pendekatan Kesempatan
Pendekatan ini menggabungkan keputusan akuisisi sebagai hasil dari proses manajemen strategi dan tujuan dari proses analisis dimana perusahaan yang akan diakuisisi dipilih dari penyelidikan yang luasdari berbagai industri dan organisasi. Hal ini tidak berarti bahwa perusahaan yang akan diakuisisi berasal dari sumber lain yang tidak ikut dipertimbangkan. Kesempatan penggabungan dana akuisisi berasal dari anekaragam kontak (hubungan) dan jugaberasaldari para pemilik uang yang bertindak sebagai perantara kemudian mempertemukan para partner yang berkepentingan.
v  Negosiasi Akuisisi
Jika perusahaan yang akan diakuisisi dan digabung telah ditetapkan dan dipilih maka langkah selanjutnya melakukan proses pertemuan pendahuluan, proses negosiasi dan seterusnya sampai tahap perencanaan persetujuan final.Setiap tahapan atau proses yang dilakukan dalam rangka negosiasi merupakan hal yang sangat penting dan harus diperhatikan secara seksama.
Negosisasi sebaiknya dituangkan dalam perjanjian tertulis yang memuat kesepakatan terperinci termasuk harga transfer yang disepakati. Perjanjian secara tertulis yang diungkapkan secara jelas dan terperinci akan menghindarkan diri dari salah penafsiran. Sedangkan keputusan akhir dan keputusan kuncinya adalah kesepakatan tentang harga yang akan dibayarkan.
v  Integrasi Penggabungan Dan Akuisisi
Perencanaan transisi sebaiknya merupakan bagian dari proses negosiasi, khususnya jika perusahaan memperolehnya (perusahaan pembeli) ingin mempertahankan manajemen puncak dari perusahaan yang dibeli atau perusahaan yang diakuisisi atau yang digabung. Perencanaan transisi sebaiknya diarahkan sebagai berikut :
1.      Bagaimana sistem perusahaan yang akan digabung atau diakuisisi tersebut (akuntansi, tenaga kerja, produksi, pemasaran, keuangan, riset dan pengembangan)?
2.      Bagaimana bentuk dan pola serta derajat otonomi perusahaan?
3.      Persyaratan pelaporan apa yang diharapkan oleh perusahaan pengakuisisi (penggabung)?
4.      Bagaimana model kompensasi, benefit, dan berbagai hak dan kewajiban lainnya yang akan diciptakan?
Sejumlah peneliti telah menguji dampak merger dan akuisisi terhadapkesejahteraan pemegang saham.Hasil temuan menunjukkan adanya perbedaan hasil tentang dampak merger dan akuisisi terhadap kesejahrteraan pemegang saham. Temuan yang menyatakan bahwa merger dan akuisisi mengakibatkan kenaikkan kesejahteraan pemegang saham dilakukan oleh Benston et al. (1995), Damsetz dan Strahan (1995), Akhavein et al. (1997), Rhoades (1998), Hughes et al. (1999).
Adapun penelitian merger dan akuisisi berdampak terhadap penurunan kesejahteraan saham dilakukan oleh Bradley (1980), Asquith (1983), Limmack (1991), dan Gregory (1997). Temuan terhadap kegagalan kapabilitas merger dan akuisisi dalam meningkatkan kesejahteraan pemegang saham menjadi topik yang menarik untuk dikaji lebih mendalam.Karena hal ini bertolak belakang dengan teori economies of scale, yang berarti dalam praktek bisnis terjadi diseconomies ofscale.Dalam teori economies of scale dijelaskan bahwa dengan meningkatnya skala operasi akan didapat berbagai keuntungan ekonomis, seperti kenaikan efisiensi,
kenaikan penerimaan dan menurunkan risiko (Hunter dan Wall, 1989; Spiegel dan Gart 1996). Kegagalan kapabilitas merger dan akuisisi dalam meningkatkan kesejahteraan pemegang saham dijelaskan oleh beberapa peneliti antara lain: Roll (1986) dengan hubris hypothesis yang menyatakan bahwa merger dan akuisisi tidak akan menaikkan kesejahteraan pemegang saham karena motivasi dilakukan merger dan akuisisi atas dasar kesalahan manager dalam mengestimasi nilai akuisisi, yaitu terlalu tinggi. Dengan tingginya nilai akuisisi menyebabkan kesejahteraan pemegang saham mengalami penurunan.Kedua, menurunnya kesejahteraan pemegang saham diakibatkan adanya peluang agency problem diantara para partisipan organisasi (Jensen dan Meckling, 1976). Ketidakmampuan dalam mengelola konflik akan mengakibatkan kinerja organisasi menurun, yang selanjutnya akan berdampak pada turunnya kesejahteraan pemegang saham.












BAB III
KESIMPULAN
1.      Lisensi merupakan bentuk pemberian izin oleh pemilik lisensi kepada penerima lisensi untuk memamfaatkan atau menggunakan (bukan mengalihkan hak) suatu kekayaan intelektual yang dipunyai pemilik lisensi berdasarkan syarat-syarat tertentu dalam jangka waktu tertentu yang umumnya disertai dengan imbalan berupa royalti.
2.      Investasi merupakan bentuk kegiatan bisnis internasional yang mana memungkinkan sebuah perusahaan untuk memproduksi, menjual, dan bersaing secara lokal di pasar utama.


3.      Aliansi strategis adalah kemitraan  diantara perusahaan – perusahaan yang mengkombinasikan sumber daya, kapabilitas, dan kompetensi inti mereka untuk memenuhi kepentingan bersama dalam perancangan, produksi atau distribusi barang /jasa. Salah satu ciri penting dari aliansi strategis adalah bahwa strategi ini memungkinkan perusahaan untuk mendayagunakan sumber daya mereka.Penting bagi suatu perusahaan untuk mendayagunakan sumber dayanya untuk mencapai tujuan.Pada tingkat yang lebih luas sebagian pihak percaya bahwa melalui aliansi strategis maka perusahaan dapat mengatasi hambatan –hambatan dalam mencapai tujuan.